Cegah Masuknya Varian Omiron, Indonesia Terapkan Strategi Berlapis

- 15 Desember 2021, 10:11 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito / Tangkapan Layar/YouTube Sekretariat Presiden/

Kebijakan tersebut dirancang dengan mengikutsertakan berbagai pakar serta Kementerian atau lembaga terkait agar tercipta aturan yang mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Pada masa karantina, juga segera diberlakukan kebijakan entry dan exit testing. Tes itu berlaku pada saat kedatangan dan setelah dari karantina.

Pemerintah juga menerapkan adanya pembatasan sementara pelaku perjalanan dari negara atau wilayah yang sudah terdampak varian Omicron.

Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diperbolehkan masuk dengan beberapa catatan.

Yakni wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat, entry test yaitu kembali melakukan tes PCR di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kali kedua pada hari ke-13 karantina dan telah menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, kembali tes PCR di hari pertama kedatangan dan melakukan 10 hari karantina dengan tes PCR di hari ke-2 serta hari ke-9.

Terkait negara yang dibatasi, masih terus ditinjau pemerintah sesuai dengan kondisi kasus di Indonesia dan di dunia.

“Kebijakan karantina merupakan kunci pencegahan importasi kasus. Perlu dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” tutur Prof. Wiku Adisasmito.***

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x