Dapat Desakan dari Sejumlah Daerah, Baleg DPR Ubah RUU Larangan Minuman Beralkohol

- 27 Januari 2022, 19:21 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa di sela-sela kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Ambon, Maluku, Senin 25 Januari 2022.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa di sela-sela kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Ambon, Maluku, Senin 25 Januari 2022. /Eno/Man/dpr.go.id


GOWAPOS — Sejumlah daerah berharap terdapat perubahan pada momenklatur pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Hal tersebut langsung direspon oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hendrik Lewerissa juga menyadari, setiap daerah mempunyai tradisi untuk menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kami sadar betul jika kami mensosialisasikan RUU Larangan Minuman Beralkohol di daerah tertentu, pasti mendapat tanggapan yang beragam. Dan kami menyimpulkan mayoritas memang mengharapkan perubahan momenklatur judul RUU tersebut dari Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol," ungkap Hendrik di sela-sela kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Ambon, Maluku, Senin 25 Januari 2022, dikutip di dpr.go.id, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bertolak ke Papua, Setelah KSB Serang Pos TNI

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini nantinya bisa diatur dalam norma hukum di tingkat regulasi selevel UU, tentang siapa saja yang bisa mengonsumsinya, lalu dipakai untuk apa saja, lalu bagaimana distribusinya, produksinya hingga quality control-nya yang nantinya akan menjadi materi muatan dalam naskah RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Dalam kunjungan ke Maluku ini, Baleg melakukan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), terutama Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2022, yang diterima langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno beserta jajaran dan akademisi.

"Mengapa (sosialisasi) ini penting, karena memang itulah perintah UU. Suatu RUU itu harus disosialisasikan sehingga bisa mendapatkan masukan atau saran dan input dari masyarakat dari berbagai kalangan, dalam perumusan naskah RUU tersebut agar lebih baik," ujar Hendrik.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Timor Leste, Berikut Susunan Pemain di Pertandingan FIFA Matchday Malam Ini Live Indosiar

Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan itu terdiri atas tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengesahan dan pengundangan.

"Dalam tahapan penyusunan ini, kita butuh masukan dari berbagai kalangan. Oleh karena itu beberapa provinsi yang dipilih sebagai tujuan untuk melakukan sosialisasi salah satu di antaranya adalah Provinsi Maluku," pungkas legislator dapil Maluku tersebut.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x