Pengadilan Vonis Herry Wirawan sang Predator Seks Hukuman Seumur Hidup Tanpa Kebiri Kimia

- 15 Februari 2022, 14:56 WIB
Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan Si Predator Seks Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup /Nur Aliem Halvaima/Foto dok Kejati Jawa Barat

GOWAPOS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup pada predator santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Vonis yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa 15 Februari 2022 tersebut ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Bahkan Jalsa menuntut Herry untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.

"Memutuskan Tebukti secara sah dan meyakinkan memaksa persetubuhan dan korban lebih dari satu orang. Pidana penjara seumur hidup," ujar Majelis Hakim PN Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Film THE MARTIAN Tayang di Big Movies Platinum GTV: Astronot Terdampar di Mars, Kirim Sinyal ke Bumi

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Predator santriwati ini hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x