Alasan Hakim Tak Memberi Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

- 15 Februari 2022, 15:03 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup
Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup /Yedi/DeskJabar.com/

GOWAPOS — Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan hukuman untuk terdakwa kasus dugaan perkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayay (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Diketahui, vonis Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati dan hukuman kebiri.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri di Jawa Barat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Hakim: tidak Ada Unsur yang Meringankan

Hakim berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Herry sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x