GOWAPOS — Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan hukuman untuk terdakwa kasus dugaan perkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis penjara seumur hidup.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.
Hakim menilai Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayay (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Diketahui, vonis Herry Wirawan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati dan hukuman kebiri.
Hakim berpendapat, hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Herry sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.
Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.