GOWAPOS - Setelah menjalani serangkaian sidang, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati menghadiri sendiri sidang putusannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Hukuman seumur ini dijatuhkan kata Majelis hakim, karenat tidak tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat yang dikutip dari ANTARA.
Herry Wirawan terlihat tegar setelah mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Dimana di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.
Baca Juga: Menteri Airlangga Hartanto Lanjutkan PPKM Luar Jawa-Bali, Bakal Rubah Kriteria Level Tiap Daerah
Terdakwa Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.
Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Persita Kehilangan 6 Pemain Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Beberkan Cara Naikkan Mental Tim
Sebelumnya Kejaksaann Tinggi Jawa Barat menuntuk terdakwa hukuman mati. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.
Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban. ***