Ketum Partai Demokrat AHY Menilai Kebijakan Kemenaker Terkait Pembayaran JHT, Tidak Adil dan Tidak Logis

- 20 Februari 2022, 13:13 WIB
Ketum Partai Demokrat AHY
Ketum Partai Demokrat AHY /Instagram/@agusyudhoyono/

GOWAPOS - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau biasa disapa AHY, menilai kebijakan Kemenaker terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), itu merupakan kebijakan yang tidak adil dan tidak logis bagi pekerja.

Hal tersebut disampaikan AHY, pada akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, Sabtu 19 Februari 2022, setelah bertemu dengan buruh di Sidoarjo

"Hari ini saya bertemu dengan buruh di Sidoarjo. Mereka mengeluhkan tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru. Saya tegaskan bahwa JHT adalah hak pekerja. Tidak adil dan tidak logis jika mereka sudah bekerja tapi harus menunggu dana pensiunnya turun pada usia 56 tahun," ucap AHY dalam tweetnya.

Baca Juga: Mijoo Mantan Personil Lovelyz Ungkap Ingin Jalani Operasi Plastik di Bagian Hidung

Lebih lanjut AHY mengaku menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.

"Saya instruksikan @FPD DPR untuk menolak & mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup mereka. Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka," ujar AHY.

Adapun, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan dan memicu beragam perdebatan yakni, terkait, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), bisa diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 (Lima Puluh Enam) tahun.

Sebelumnya, beberapa buruh turun ke jalan menolak kebijakan tersebut bahkan menuntut agar kebijakan tersebut dibatalkan.*

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x