Mantan Trader Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman Penjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 16:27 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Instagram.com/@donisalmanan/

GOWAPOS - Doni Salmanan resmi menjadi tersangka setelah diketahui melakukan berbagai pelanggaran akibat aplikasi trading atau judi online.

Setelah Indra Kesuma atau Indra Kenz ditahan pihak kepolisian akibat kasus pencucian uang pada aplikasi trading ilegal, kini satu nama trader kembali ditahan.

Ia adalah Doni Salmanan, seorang influence yang tidak kalah kaya dari Indra Kesuma.

Baca Juga: Syarat Tes PCR dan Antigen Tidak Lagi Diwajibkan, Calon Pelaku Perjalanan Udara di Makassar Bersyukur

Doni diperiksa oleh personil Bareskrim Polri terkait kasus paltform binary option Qoutex.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, pria berusia 24 tahun itu awalnya diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi.

“Saudara DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik. Mulai jam 10.10 sampai dengan pukul 23.30. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir di kanal Youtube Nit Not.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron SUAMI PENGGANTI Tayang 9 Maret 2022: Saka Beli Bunga dan Diikuti Ariana, Ternyata?

Pemeriksaan yang dilakukan pada 8 Maret 2022 tersebut menghasilkan bahwa status Doni Salmanan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Keputusan itu diambil setelah polisi melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh saksi korban dan para pakar.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x