Putusan Mahkamah Agung Sebut Pandemi Covid-19 Berakhir, Begini Faktanya

- 26 April 2022, 20:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi /cromaconceptovisual/pixabay.com/

GOWAPOS - Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022 beredar di media sosial, yang salah satu pointnya menyebut Pandemi Covid-19 telah berakhir.

Itu merupakan putusan yang salah atau putusan tidak benar.

Hal itu diketahui, setelah Anggota Tim Kalimasada Riza Dwi melakukan pemeriksaan fakta atas putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, sebanyak empat point.

Tidak benar, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir dalam Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.

Baca Juga: Elon Musk Resmi Beli Platform Media Sosial Twitter Rp634 Triliun

Dikutip turnbackhoax.id, Selasa 26 April 2022. Berikut isi narasi Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, yang beredar di media sosial salah satunya WhatsApp.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

Baca Juga: PSY Ungkap Judul Lagu 'That That' Album ke-9 Diproduksi Suga BTS

4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM”

PENJELASAN:
Beredar pesan berantai mengenai pengumuman hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Dalam pesan tersebut ada 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.

Di bagian akhir juga dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 26 April 2022:Ariana-Saka Liburan untuk Program Anak, Galvin Syok Mendengarnya

Faktanya, setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022.

Sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.

Adapun, dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI).

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 26 April 2022: Gegara Diamond Z Kinanti Curigai Tuan Muda

Khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait Aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat.

Dilansir dari medcom.id, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020.

Ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis GOPI Episode 405 Tayang 26 April 2022: Gopi Berhasil Buka Kedok Kokila Palsu

Dikutip dari covid19.go.id dalam pengembangannya pun aplikasi ini telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response tahun 2020.

Ini yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.

Aplikasi ini juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis SUFIYANA Episode 52 Tayang 26 April 2022: Rupali Sekap Neelam Karena Mencintai Madhav

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai 4 poin simpulan Putusan Mahkamah Agung yang salah satunya menyebut pandemi Covid-19 berakhir adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah