Begini Penjelasan Fatwa Majelis Tarjih, Perihal LGBT yang Ramai Diperbincangkan

- 10 Mei 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /muhammadiyah.or.id/

GOWAPOS - Fatwa Majelis Tarjih juga turut menanggapi perihal, Lesbian, gay, biseksual dan transgender atau yang biasa dikenal dengan LGBT.

LGBT belakangan ini menaruh perhatian kembali, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Sebut saja baru-baru ini sepasang gay diundang dalam sebuah podcast di salah satu youtube tanah air. Lantas, bagaimana Fatwa Tarjih tentang masalah ini?

Syariah yang terkandung di dalam al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Konten YouTubenya yang Diduga Sebarkan LGBT

Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat.

Para ulama bahkan, telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.

Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks, hukumnya haram. Demikian pula dengan lesbian.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 10 Mei 2022: Reno dan Anita Palsu Ingin Kuasai Perusahaan Abhimana

Homo dalam Al-Qur’an disebut liwaath. Sedang lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah