Mulai Hari ini Rabu 18 Mei 2022 Masyarakat Indonesia Diperbolehkan Buka Masker, Berikut Rincian Aturannya

- 18 Mei 2022, 10:35 WIB
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 /Dok. Covid19.go.id

Dalam kesempatan yang sama, Wiku juga mengungkapkan bahwa meskipun pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah mulai berlaku, upaya melanjutkan vaksinasi COVID-19 juga masih akan terus dilakukan.

"Faktanya walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya. Seperti protokol kesehatan, karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," ujar Wiku.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, keputusan tersebut juga dibuat atas pertimbangan kasus nasional dan global terkini. Serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," ujar Wiku.

"Tentunya kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik. Namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada kedepannya," Wiku menjelaskan.

Bentuk Transisi Pandemi ke Endemi

Sebelumnya, turut hadir pula Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin untuk menyampaikan informasi terkait pelonggaran masker di Indonesia.

Menurut Budi, pelonggaran tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melakukan transisi dari pandemi ke endemi COVID-19.

Namun di sisi lain, kesadaran diri yang ada pada masyarakat juga dianggap penting. Mengingat untuk mencegah COVID-19, upaya juga harus dilakukan oleh masing-masing individu itu sendiri.

"Sekuat apapun negara buat mengatur masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran di masing-masing individu itu sendiri," ujar Budi.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x