Mulai Hari ini Rabu 18 Mei 2022 Masyarakat Indonesia Diperbolehkan Buka Masker, Berikut Rincian Aturannya

- 18 Mei 2022, 10:35 WIB
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 /Dok. Covid19.go.id

"Dari semua pandemi dalam sejarah kehidupan manusia, transisi terjadi apabila masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat di dirinya dan keluarganya masing-masing," Budi menuturkan.

Selanjutnya Budi menginformasikan bahwa imunitas masyarakat di Indonesia saat ini juga sudah relatif baik terutama untuk menghadapi varian baru seperti Omicron BA2.

Disampaikan Langsung oleh Presiden

Pada beberapa jam sebelum adanya informasi terkait aturan lepas masker dan bebas tes COVID-19 yang disampaikan oleh Wiku dan Budi, Presiden RI Joko Widodo juga telah lebih dulu mengumumkan aturan tersebut.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam keterangan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Informasi yang sama disampaikan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut. Jokowi menyampaikan bahwa aturan bebas masker di ruangan terbuka hanya berlaku bagi kelompok yang sehat dan tidak rentan seperti lansia dan masyarakat yang memiliki komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x