Satgas Covid-19 Terapkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Berikut Peraturannya

- 19 Mei 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay.com/12019/

b. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau kerumunan.

c. Mencuci tangan menggunakan air atau handsanitizer setelah bersentuhan dengan orang lain atau benda di sekitar.

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter.

e. Dilarang berkomunikasi satu atau dua arah selama dalam perjalanan.

2. Pelaku perjalanan dalam negeri perlu mematuhi ketentuan berikut,

a. Setiap orang yang menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya masing-masing.

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

c. Bagi yang menggunakan kendaraan umum, agar memperlihatkan bukti vaksinasi dosis kedua atau booster (tidak wajib hasil Rapid Test bila vaksin sudah lengkap). Bagi yang belum mendapatkan dosis vaksin sesuai ketentuan, diharapkan untuk melampirkan hasil negatif Rapid Test.***

Halaman:

Editor: Burhan SM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah