Satgas Covid-19 Terapkan Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik, Berikut Peraturannya

- 19 Mei 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay.com/12019/

GOWAPOS - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali menerapkan ketentuan baru untuk perjalanan domestik selama pandemi Covid-19.

Situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum memasuki tahap aman di beberapa daerah.

Memasuki tahap baru PPKM, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) pada tanggal 18 Mei 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf: Desak Pemerintah Indonesia Untuk Membela Harga Diri Warganya

Meskipun sudah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo terkait dilonggarkannya aturan pemakaian masker di ruang terbuka, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijaga dengan baik.

Tujuan dari SE tersebut agar pelaku perjalanan selalu mematuhi protokol kesehatan sehingga mampu mencegah peningkatan penularan Covid-19.

Adapun poin-poin ketentuan di dalam SE dari Satgas Covid-19 sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan berupa

a. Menggunakan masker secara berkala tiap 4 jam dan membuangnya di tempat yang sudah di sediakan.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x