KAKORLANTAS POLRI Imbau tidak ada Tindakan Langsung Bagi Pengguna SANDAL JEPIT

- 16 Juni 2022, 19:05 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi /instagram/@Divisi humas Polri/

GOWAPOS - Kabar baik dari Kakorlantas Polri terkait larangan mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Larangan menggunakan sandal jepit pada saat berkendara sepeda motor di salah artikan oleh sebagian besar masyarakat.

Pihak Polri menegaskan, tidak ada tindakan langsung atau tilang bagi pelanggar yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, tapi pihak Polri hanya melakukan imbauan atau peringatan.

Melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri pada Kamis 16 Juni 2022 menulis, Kakorlantas sebut tidak ada penilangan saat pakai sandal jepit.

Baca Juga: Pray For AMURANG SULUT: Fasilitas Umum Hancur, 20 Rumah Hanyut dan 5 Rusak Parah

Kakorlantas Polri menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit, namun petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Ke depannya, Kakorlantas yakin masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri, dengan peralatan lengkap saat berkendara khususnya sepeda motor

Pada video yang diunggah @divisihumaspolri, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyampaikan, larangan menggunakan sandal jepit pada saat mengendara sepeda motor hanya untuk memperkecil risiko atau fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan tertinggi sering terjadi bagi pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Begini KEUNGGULAN dan KEISTIMEWAAN Bermain ROYAL DOMINO: Bisa Dapatkan SCATER GRATIS

"Saya sampaikan penggunaan pakaian berkendara yang bisa memberikan perlindungan maksimal. Saat ini kita sudah mengenali helm sebagai pelindung kepala, bagaimana dengan anggota tubuh yang lain? Itulah yang saya bicara, tentang jangan pakai sendal kalau bisa. Bukan berarti pake sendal itu mau ditilang," kata Firman sambil tersenyum.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x