Pengadilan Negeri Surabaya Izinkan Pernikahan Pasangan Beda Agama

- 22 Juni 2022, 17:00 WIB
ilustrasi buku nikah
ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

GOWAPOS -- Jika selama ini sejumlah pasangan yang berbeda agama kandas jika ingin menikah, karena persyatannya adalah harus seiman atau segama.

Tapi kini hal tersebut bukan lagi menjadi sebuah kendala untuk pasangan beda agama yang ingin menikah resmi secara hukum.

Tapi hal ini hanya terjadi di Surabaya, karena Pengadilan Negeri Surabaya memperbolehkan pasangan beda agama untuk menikah. Beda agama yang dimaksud adalah Islam dan Kristen.

Sebelumnya ada sepasang warga Surabaya yang ingin menikah pada Maret 2022 lalu ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, mereka lantas melakukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar mereka diizinkan menikah beda agama.

Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Gula Darah

"Memberika izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi, yang dikutip GOWAPOS dari akun Instagram @suroboyo.ku

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti yang diatur dalam pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No. 33 tahun 2006.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Gula Darah

Kemudian pasangan warga juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing.

Merujuk UU No. 1 Tahun 1974, perkawianan merupakan hak asasi, selaim itu mempertahankan keyakinan agama juga hak asasi warga. Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/ Pdt.P/2022/PN.Sby.

Pemohon adalah pengantin pria bernisial BA yang beragam Islam dan EDS calon pengantin beragama Kristen.

Humas PN Surabaya, Parno menjelaskan bahwa selanjutnya pasangan beda agama yang menikah bisa meminta penetapan ke pengadilan Negeri Surabaya.

Terutama jika ditolak melangsungkan pernikahan agama oleh Kantor Urusan Agama dan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: DEWI PERSSIK Sebut Gugatan Cerai Suaminya ANGGA WIJAYA Merupakan Suatu Ujian

"Pengadilan Negeri bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," kata Parno yang GOWAPOS kutip dari akun instagram @suroboyo.ku.

Untuk daerah lainnya di Indonesia belum diketahui apakah hal serupa juga diberlakukan dan diizikannya pasangan beda agama menikah oleh Pengadilan Negeri di daerahnya.

SUMBER : INSTAGRAM / @suroboyo.ku

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x