18 Orang Diamankan Terlibat Judi Online dan Konvensional, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2022, 08:44 WIB
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku. /PMJNEWS/

GOWAPOS - Sebanyak 18 orang diamankan Polresta Serang Kota karena melakukan tindak pidana perjudian baik secara konvensional maupun online.

Hal ini terungkap dari press rilis Polresta serang kota di Aula Osvia Polresta Serang Kota, Rabu, 24 Agustus 2022.

Terungkap pula dari 18 orang yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai latar belakang dan pekerjaan dari mulai buruh harian lepas, petani hingga pegawai swasta.

Mereka rata-rata memesan nomor togel baik secara konvensional maupun togel online melalui situs web dari beberapa situs seperti situs roko bet, situs hongkong dan situs sidney.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANSTV, 25 Agustus 2022: Tayang Film JUMPER dan DONNY DARKO

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto dalam sepekan terakhir selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 2.481.500.

"Kami telah menangamankan 18 pelaku tindak perjudian dan berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.2.481.500 juta selama sepekan. Juga barang bukti yaitu 7 Lembar kertas togel, 19 unit Handphone Android, 4 Handphone Nokia dan 4 unit motor," ucap Nugroho seperti dikutip gowapos dari PMJNEWS.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Selanjutnya 18 pelaku perjudian saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.***

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah