Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH Tahun 2023, Perhatikan Syarat dan Jadwal Cairnya

- 8 Februari 2023, 16:02 WIB
Ilustrasi penerima bansoS /Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Ilustrasi penerima bansoS /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

GOWAPOS - Ikuti beberapa langkah berikut ini untuk menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.

Memasuki awal tahun 2023, berbagai program bantuan dari pemerintah tampaknya akan terus berjalan sesuai jadwal.

Setiap tahunnya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah masing-masing telah mengalirkan dana bansos sesuai jenis programnya.

Masyarakat kelas bawah atau tergolong keluarga miskin mempunyai kesempatan untuk menerima salah satu bansos yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Sinopsis Film PARA BETINA PENGIKUT IBLIS Segera Tayang di Bioskop, 3 Wanita Gadaikan Imannya Untuk Dunia Hitam

PKH adalah bagian dari program unggulan Kementerian Sosial, yang memberikan bantuan uang secara non tunai lewat KKS (ATM Himbara).

Salah satu syarat utama penerima bansos PKH adalah keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara daftar PKH

Untuk menjadi penerima PKH atau terdaftar dalam DTKS, sebaiknya melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 5 Amalan Jaga Hafalan al-Qur'an Agar Tidak Mudah Lupa, Persiapan Calon Imam Jelang Bulan Ramadhan

Salah satu cara yang cepat dan mudah adalah melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
  2. Masukkan NIK KTP dan KK
  3. Masukkan data diri secara lengkap
  4. Upload foto
  5. Klik "buat akub baru", menggunakan email pribadi
  6. Verifikasi akun lewat email
  7. Buka kembali aplikasi untuk memilih jenis bansos
  8. Input kembali data diri
  9. Klik "tambah usulan"
  10. Pendaftaran selesai

Kategori para penerima bansos PKH antara lain; ibu hamil, lansia, balita usia 0-6 tahun, disabilitas, siswa SMA, siswa SMP, siswa SD.

Nominal dan jadwal pencairan

Nominal atau besaran bantuan yang diperoleh dari PKH beragam sesuai jenis penerima.

  • Ibu hamil: 750.000 Rupiah/tahap
  • balita: 750.000 Rupiah/tahap
  • SMA: 500.000 Rupiah/tahap
  • SMP: 375.000 Rupiah/tahap
  • SD: 225.000 Rupiah/tahap
  • Disabilitas: 600.000 Rupiah/tahap
  • Lansia: 600.000 Rupiah/tahap

Jika tidak ada perubahan jadwal, maka akan tetap mengacu waktu pencairan awal.

Yaitu tahap pertama periode Januari hingga Maret, tahap kedua periode April hingga Juni, tahap ketiga periode Juli hingga September, dan tahap keempat periode Oktober sampai Desember.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: tenggulangbaru.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x