PPATK Laporkan Daftar Panjang Temuan yang Diduga Pendanaan Terorisme, Ini Hasil Analisa Selama Tahun 2022

- 15 Februari 2023, 08:05 WIB
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana/PMJ
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana/PMJ /

GOWAPOS - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan daftar temuan yang diduga pendanaan untuk aktivitas terorisme.

PPATK melaporkan daftar panjang hasil temuan mereka terkait adanya dugaan pendanaan terorisme sepanjang tahun 2022.

Hasil itu dibacakan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut dana itu awalnya berupa hasil penggalangan dana bantuan kemanusiaan sebelum dialirkan kepada pihak yang diduga terafiliasi dengan kelompok teroris.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Korban Gempa Bumi Turki - Suriah, Menko PMK: Ini Sudah Kloter Kedua

"Berdasarkan hasil analisa kami, ada dugaan pendanaan terorisme lewat penyimpangan aktivitas penggalangan dana oleh suatu yayasan dengan tujuan dialokasikan untuk kegiatan sosial kemanusiaan, serta agenda keagamaan," ungkapnya, dikutip dari laman Antara, 14 Februari 2023.

Hasil temuan

Catatan yang pihak PPATK tunjukkan selama tahun 2022, mencakup 142 entitas dan 763 orang sebagai penyedia jasa keuangan yang terpantau dari aplikasi sipendar.

Hasil analisa bersumber dari penyelidikan proaktif Densus 88 antiteror, BNPT, BIN, dan DJBC, selama tahun 2022.

Kinerja tersebut dilakukan demi mendukung arahan pemerintah pusat untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana pendanaan kelompok terorisme dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Kawasan Wisata Gunung Toppa di Kabupaten Gowa, Nikmati Keindahan Sunset dan Sunrise dari Ketinggian

Anggaran yang diberikan kepada lembaganya senilai 292 miliar Rupiah, diyakini Ivan Yustiavandana akan dimaksimalkan untuk memperdalam hasil analisa tersebut.

Sehingga penyelidikan hingga penangkapan apabila terbukti bersalah, akan dapat berjalan sesuai rencana awal.

Ivan memaparkan bahwaa dalam indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan kelompok terorisme dan tindak pidana pencucian uang, profresivitas kinerja PPATK naik dari 6,98 poin pada tahun 2021, hingga 7,47 poin selama tahun 2022.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah