KAMI Respon Pernyataan Pengakuan HAM Berat Oleh Presiden, Sri Edi Swasono: Pemerintah Sudah Langgar Konstitusi

- 28 Februari 2023, 16:06 WIB
Prof. Sri Edi Swasono, M.P.I.A., Ph.D./Tangkapan layar
Prof. Sri Edi Swasono, M.P.I.A., Ph.D./Tangkapan layar /YouTube.com/Forum News Network/

GOWAPOS - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memberikan respon dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengakuan HAM berat di masa lalu.

Pada awal tahun 2023, Presiden Jokowi di Istana Negara telah menerima laporan terkait adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dalam pidatonya, sang kepala negara menyayangkan atas keberlanjutan dari dampak masalah itu di tengah masyarakat.

 

Maka Presiden menyatakan bahwa telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat. Ia juga menjamin bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap para keluarga korban dari 12 peristiwa tersebut.

Namun setelah diperiksa, dari 12 peristiwa yang diumumkan pemerintah tidak ada poin yang mengakui tindakan kekerasan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap enam jenderal dan satu orang perwira pertama militer Indonesia, pada tanggal 30 September 1965, atau lebih dikenal G30S PKI.

Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Bawa Nasi Tumpeng Sebagai Simbol Tolak Perppu Ciptaker

Kasus G30S PKI tidak disebut

Tidak disebutkannya poin itu lantas mendorong KAMI untuk meresponnya lewat diskusi publik, Selasa, 28 Februari 2023. Salah satu pembicara yaitu Prof. Sri Edi Swasono, M.P.I.A., Ph.D., menyesalkan keputusan pemerintah pusat yang tidak mengakui adanya peristiwa G30S PKI.

"Saya melihat bagaiman PKI membunuh orang-orang terutama para ulama. Saat itu saya berusia 8 tahun. Banyak yang dibunuh, di Madiun, di Ngawi, itu saya melihat sendiri. Jadi yang salah siapa? pernyataan Presiden yang demikian itu artinya apa?," katanya, dilansir dari kanal YouTube Forum News Network.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube FORUM NEWS NETWORK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x