Dilema Pilih Tetap Puasa saat Bekerja, Berikut Hukum Puasa bagi Kuli dan Buruh Kasar Boleh Batalkan Puasa?

- 27 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi pekerja Kuli Bangunan
Ilustrasi pekerja Kuli Bangunan /NU Online /

GOWAPOS - Saat memasuki bulan Ramadhan, kerap kali masyarakat diperhadapkan pada sebuah dilema dalam menjalankan puasa, di tengah tuntutan pekerjaan yang mengurus tenaga seperti halnya, Kuli Bangunan dan Buruh Tani.

Lantas, bagaimana hukum berpuasa bagi para pencari nafkah yang bekerja sebagai kuli, tukang bangunan, buruh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika bekerja di siang Ramadhan?.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Chelsea Buka Puasa Bersama di Stamford Bridge, Begini Suasananya

Terlebih, Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Jika ditinggalkan, akan ada 'denda' yang harus dibayar sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, mencari nafkah juga merupakan kewajiban yang harus dijalani untuk menghidupi keluarga di rumah. Kewajiban ini tak boleh ditinggalkan agar keluarga dapat terus melangsungkan hidupnya.

Berikut penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, dengan judul Hukum Kewajiban Puasa untuk Para Pekerja Berat, dikutip di NU Online, Senin 27:Maret.

Baca Juga: 6 Jenis Kurma Terbaik dan Terlaris di Indonesia, Nomor 5 Pemberian Istimewa dari Allah Untuk Kaum Wanita

Di dalam kitab tersebut, Syekh Nawawi terlebih dulu menerangkan bahwa para ulama membagi tiga kategori orang sakit dan statusnya dalam menjalankan ibadah puasa.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x