Dilema Pilih Tetap Puasa saat Bekerja, Berikut Hukum Puasa bagi Kuli dan Buruh Kasar Boleh Batalkan Puasa?

- 27 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi pekerja Kuli Bangunan
Ilustrasi pekerja Kuli Bangunan /NU Online /

Pertama, misalnya diprediksi mengidap penyakit kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderita dihukumi makruh untuk berpuasa sehingga diperbolehkan tidak berpuasa.

Kedua, alami penyakit kritis itu benar-benar terjadi atau kuat diduga kritis atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa, sehingga wajib membatalkan puasanya.

Baca Juga: 5 Masjid Besar Termegah di Kota Makassar: Ada yang Didesain Ridwan Kamil Hingga Beri Layanan Wifi Gratis

Ketiga, jika sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh, ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka.

Bagaimanapun wajibnya mencari nafkah, kewajiban puasa Ramadhan perlu dihargai. Apabila pada siang hari puasa terasa berat, maka orang-orang yang berprofesi sebagai kuli, buruh tani, dan pekerja berat lainnya diperbolehkan membatalkan dan mengganti puasa di luar Ramadhan.

Baca Juga: Selain Tahu yang Terkenal, Ternyata Ada 5 MAKANAN KHAS SUMEDANG Lainnya yang Wajib Kamu Coba

Hal senada juga diungkapkan oleh Syekh M Said Ba’asyin dalam kitab Busyrol Karim. Ia menyebutkan bahwa ketika memasuki Ramadhan, para pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa pada malam hari.

Namun, kalau kemudian pada siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau merasa kuat, maka boleh tidak membatalkannya.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x