Dilema Pilih Tetap Puasa saat Bekerja, Berikut Hukum Puasa bagi Kuli dan Buruh Kasar Boleh Batalkan Puasa?

- 27 Maret 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi pekerja Kuli Bangunan
Ilustrasi pekerja Kuli Bangunan /NU Online /

Menurut Syekh Said Ba'asyin, tidak ada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan.

Baca Juga: Tata Cara Sahur dan Berbuka Puasa Sesuai Sunnah, Perhatikan Waktu dan Jangan Lupa Berdoa

Jika mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, lalu pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, itu baik seperti yang dikatakan juga oleh Syekh Syarqawi.

Para pekerja berat boleh membatalkan puasa dalam beberapa kondisi. Pertama, ketika mereka tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaannya pada malam hari.

Kedua, saat pendapatan untuk memenuhi kebutuhan atau pendapatan bos yang mendanainya berbuka terhenti.

Baca Juga: Negara dengan Durasi Puasa Terlama di Dunia, Salah satunya Berpuasa Selama 20 Jam

Mereka bahkan diharuskan untuk membatalkan puasanya ketika di tengah puasa menemukan kesulitan tetapi tentu didasarkan pada kondisi yang darurat.

Sedangkan, bagi mereka yang memenuhi ketentuan untuk membatalkan puasa, tetapi melanjutkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena keharamannya terletak di luar masalah itu.

Halaman:

Editor: Nurjannah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x