50 Ribu Kapal Ikan Belum Punya Surat Perizinan, Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Target Hingga Tiga Bulan

- 8 Mei 2023, 16:00 WIB
KKP tangkap kapal ikan berbendara Vietnam di laut Natuna Utara
KKP tangkap kapal ikan berbendara Vietnam di laut Natuna Utara /

GOWAPOS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berupaya membantu kelengkapan perizinan 50 ribu kapal ikan.

KKP saat ini tengah mengejar 50 ribu kapal ikan yang beroperasi di wilayah laut Indonesia untuk segera memiliki perzininan. Tujuannya agar mereka terdata dalam kebijakan penangkapan terukur di enam zona pengelolaan perikanan.

Kelengkapan izin kapal ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku sudah memonitori kapal-kapal tersebut. Pihak KKP segera memberikan sosialisasi pentingnya mendukung kebijakan pemerintah agar tetap mengikuti regulasi laut di tanah air.

Baca Juga: Menkominfo dan KSP Tinjau Langsung Persiapan Lokasi KTT Ke-42 ASEAN, Masih Tunggu Penyelesaian Lokasi Dinner

"Sedang kami monitor, kami akan tertibkan, kami segera perbaiki. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab bagaimana menjaga populasi ikan di laut," tuturnya, dikutip dari laman Antara.

Untuk sementara, sudah ada sekitar enam ribu kapal perikanan yang sudah menyelesaikan kelengkapan perizinan beroperasi. Padahal menurut Menteri Sakti Wahyu, ada sekitar 23 ribu kapal yang belum mendapatkan izin dan jumlahnya diperkirakan sampai 50 ribu jika dihitung dengan kapal yang sudah punya izin daerah.

KKP sudah memantau jumlah lengkap kapal perikanan Indonesia melalui satelit khusus.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x