GOWAPOS - Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kini menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin 12 Juni 2023 bahwa tim penyidik KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca Juga: Sinopsis MAGIC 5 Hari Ini, 12 Juni 2023: Adara Jadi Ratu Penari dan Menakuti Warga
Ali juga menjelaskan bahwa dari beberapa fakta perkembangan penyidikan kasus tersebut, tim penyidik menemukan indikasi bahwa Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset miliknya yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK sedang mendalami hal ini dan sedang melakukan penelusuran terhadap aliran uang yang diduga telah berubah menjadi aset.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.