Bawaslu RI Minta MUI Masifkan Sosialisasi Politik Uang Haram, Ini Bentuk-bentuk Transaksi yang Dilarang

- 22 Juni 2023, 09:38 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mengatakan tidak permasalahkan Jokowi cawe-cawe //bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mengatakan tidak permasalahkan Jokowi cawe-cawe //bawaslu.go.id /

GOWAPOS - Bawaslu RI minta kerja sama MUI untuk sosialisasi hukum haram politik uang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tahun politik yang sudah didepan mata telah mendorong berbagai pihak penanggung jawab Pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk segera bergerak dan melakukan pendidikan politik kepada seluruh masyarakat.

Termasuk meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera memasifkan sosialisasi politik uang. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bahwa fatwa yang sudah mengharamkan politik uang telah dikeluarkan, namun kurang sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Fatwanya sudah ada. Tapi, fatwa ini masih kurang disebarkan dalam ceramah, khutbah, dan pada kesempatan keagamaan lainnya," katanya, dikutip dari laman Antara, 21 Juni 2023.

Baca Juga: KPK Mulai Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Hari Ini, Begini Kelanjutan Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Kerja sama MUI dan Bawaslu

Politik uang masih menjadi tugas serius para petugas pelaksana Pemilu, agar dapat mewujudkan kontestasi politik yang jujur, bersih, dan adil. Maka fatwa MUI tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi terkait haramnya politik uang kepada seluruh umat Islam di Indonesia.

Bagja menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI agar sosialisasi fatwa dapat dijalankan di seluruh daerah. Harapan itu mendapat respon dari Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Ia menyebut MUI sudah bergerak melakukan sosialisasi fatwa politik uang haram kepada pemeluk agama Islam di Indonesia. Penyampaian sosialisasi fatwa tersebut adalah bentuk tanggung jawab ulama dalam mendukung tegaknya demokrasi berkualitas di tanah air.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Tanggal 19 Juni 2023: Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat Disertai Petir

"Fatwa itu telah ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial para ulama dalam menghadirkan demokrasi berkualitas di Indonesia," tutur Asrorun Niam Sholeh.

Isi fatwa politik uang

Fatwa politik uang ditetapkan para Musyawarah Nasional VI MUI, pada tanggal 25 hingga 29 Juli 2000. Berisi tentang pembahasan suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah untuk pejabat.

MUI berfatwa bawha politik uang dikategorikan sebagai risywah jika tujuannya untuk mempermudah keinginan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Jadi hukum memberikan risywah dan menerimanya ditetapkan haram.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah