Update Kasus Rihana dan Rihani: Salah Satu Korban Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK Karena Ini

- 13 Juli 2023, 08:04 WIB
Rihana dan Rihani saat ditangkap
Rihana dan Rihani saat ditangkap /PMJNews

GOWAPOS - Masih ingat kasus si kembar Rihana dan Rihani yang menghebohkan, akibat ulah keduanya salah satu korbannya mengajukan perhomohan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan adanya korban penipuan dari tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani yang mengajukan permohonan perlindungan.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan bahwa saat ini pengajuan perhomohan dari korban tersebut masih dalam proses penelaahan pihak LPSK.

“Iya (ada pengajuan permohonan perlindungan). Dalam proses penelaahan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (12/7/2023).

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum dari para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan bahwa pengajuan permohonan perlindungan tersebut agar kliennya tidak dikriminalisasi lantaran dituding melakukan penggelapan jual beli iPhone akibat ulah dari Si Kembar.

“Intinya klien saya yang jumlahnya sementara 8 orang sebagai pembeli langsung dan perantara atau mediator untuk pembeli yang lain, dilaporkan oleh pembeli lain yang menitipkan uangnya untuk dibelikan iPhone ke Rihana,” kata Odie.

Odie kemudian melanjutkan bahwa salah satu kliennya yang bernama Pungky saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan di Polsek Ciputat Timur.

“Ini membuat ketakutan hebat karena klien kami tidak melakukan penggelapan dan penipuan. Uang dari pembeli langsung ditransfer seluruhnya ke si kembar," ucap Odie.***

Editor: Burhan SM

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x