Anies Baswedan Usulkan Pembentukan Badan Pengurus Perkotaan di Rakernas APEKSI XVI Makassar

- 13 Juli 2023, 19:27 WIB
Anak dan Ibu Anies Baswedan terkena Covid-19 meskipun sudah divaksin Booster.
Anak dan Ibu Anies Baswedan terkena Covid-19 meskipun sudah divaksin Booster. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

Adanya badan yang menaungi kebijakan standar kota, harapannya bisa meringankan pekerjaan pemerintah kota atau Wali Kota dalam membentuk regulasi sesuai kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Terbaru Survei Capres LSI Juli 2023: Prabowo Subianto Teratas, Anies Baswedan Jauh Tertinggal

"Bahkan Kementerian yang mengurusi perkotaan pun tidak ada. Tidak ada standarnya di dalam perkotaan pelayanan dasar air, pelayanan dasar kebutuhan rumah tangga seperti pasokan gas, kemudian untuk pembuangan sampah, kemudian untuk pendidikan, untuk kesehatan, tidak diperhatikan sebagai sebuah kluster khusus alasan perkotaan," tutur Anies Baswedan.

Usulan untuk Wali Kota

Bakal Capres dari koalisi perubahan itu juga sempat memberikan masukan atas salah satu usulan para peserta APEKSI untuk mengusulkan Undang-Undang Kota. Baginya, membentuk Badan Pengurus perkotaan harus lebih dulu dilaksanakan.

Pembentukan itu dianggapnya harus segera diusulkan karena kondisi Indonesia saat ini sebagai negara dengan kawasan urban yang terus meningkat. Jika Badan yang dimaksud sudah ada, maka langkah berikutnya penyusunan road map kerja yang termaktub dalam Undang-Undang.

"Kita tidak punya kekhususan baik Lembaga atau Badan yang mengurus perkotaan. Jadi kita membutuhkan itu. Tapi hati-hati dengan pembentukan Undang-Undang. Kalau saya usulannya Badan dulu, setelah jadi mengkompilasikan semua persoalan, kemudian disusun road map-nya, dan road map itu membutuhkan payung Undang-Undang. Karena kalau tidak, bisa banyak free rider yang masuk. Begitu muncul dalam Undang-Undang kita tidak bisa berbuat apa-apa," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah