Bupati Bandung Ajukan Rancangan Perda Anti LGBT ke Prolegda, Begini Alasannya

- 31 Juli 2023, 16:18 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriyatna dalam acara Klarifikasi dengan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN)
Bupati Bandung Dadang Supriyatna dalam acara Klarifikasi dengan Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) /M. Romli/PrianganTimurNews

GOWAPOS - Bupati Bandung akhirnya mendorong rancangan perda anti LGBT untuk masuk ke prolegda dan berharap segera dibahas oleh anggota DPRD.

Menyikapi mulai maraknya kembali aksi-aksi dukungan terhadap kelompok LGBT di Indonesia, pemerintah daerah Kabupaten Bandung mendorong rancangan peraturan daerah (perda) agar segera masuk ke program legislasi daerah (prolegda).

Alasan ajukan rancangan perda anti LGBT

Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap rancangan yang diusulkan bisa segera dibahas oleh anggota DPRD.

Baca Juga: Cek Sekarang! Jadwal Pesawat Rute Bandung - Denpasar Tanggal 27 Juli 2023, Oleh 3 Maskapai Penerbangan

"Kita upayakan bisa masuk ke prolegda. Mungkin saat rapat RAPBDP mendatang," kata Bupati Dadang Supriatna, dikutip dari laman Pikiran Rakyat.

Lanjut Bupati Bandung, alasan menyusun rancangan regulasi tersebut menyesuaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyebut baru mendapatkan fatwa itu beberapa hari lalu.

Fatwa terkait pelarangan LGBT menjadi landasan serius pemerintah Kabupaten Bandung dalam mengusulkan rancangan perda ke DPRD. Meski begitu, Dadang belum bisa menjelaskan secara umum isi dalam perda anti LGBT tersebut.

Ia beserta jajaran pemerintah daerah memastikan bahwa hal-hal yang termaktub dalam perda itu tidak akan jauh-jauh dari fatwa MUI.

Baca Juga: MUI Sulawesi Selatan Respon Perilaku Jamaah Haji Pamer Perhiasan Sepulang dari Tanah Suci

"Untuk isinya belum bisa saya jelaskan. Tapi yang pasti fatwa itu adalah rujukan utama. Sehingga maaf saja, di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT," tutur Bupati Dadang Supriatna.

Fatwa MUI

Pada tahun 2014, MUI memang sudah mengeluarkan fatwa terkait pelarangan sikap lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Isinya disebutkan antara lain orientasi seksual sesama jenis adalah bentuk kelainan yang perlu disembuhkan, serta penyimpangan yang harus juga diluruskan.

Adapun beberapa ketentuan hukum dalam fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 mengenai LGBT, yakni;

1. Hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar'i.

2. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

3. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

4. Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan atau ta'zir oleh pihak yang berwenang.

5. Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).

6. Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.

7. Aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta'zir.

8. Aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.

9. Pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta'zir.

10. Dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.

11. Melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya dalah haram.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah