GOWAPOS - Menjelang pelaksanaan debat kedua Calon Wakil Presiden (Cawapres) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan teguran dan larangan kepada tim pasangan Capres/Cawapres agar tidak memberikan kode provokatif untuk menyemangati saat debat berlangsung.
"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2023.
Baca Juga: Debat Kedua Cawapres, KPU Siapkan Podium untuk Peserta sesuai Usulan Paslon
Teguran dan larangan ini merupakan evaluasi kepada pasangan calon masing-masing dan juga sudah memberikan peneguhan komitmen terkait dengan hal tersebut.
"Masing-masing yang dipasangkan calon sudah menyepakati, kemudian sudah ada peneguhan, komitmen pula supaya tertib sesuai dengan kesepakatan antara pasangan calon dan KPU," jelasnya.
Karenan itulah, Hasyim berharap seluruh gelaran debat yang akan datang dapat berjalan dengan lebih tertib dan kondusif, bebas dari hal-hal provokatif yang dapat mengganggu jalannya debat.
Diketahui kalau KPU sebelumnya mengeluarkan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka usai debat capres perdana pada hari Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga: Berikut 11 Panelis Debat Kedua Cawapres, Bakal Jalani Karantina Selama Tiga Hari
Teguran tersebut dikarenakan cawapres nomor urut 2 tersebut berdiri dari tempat duduknya dan mengajak undangan untuk menyemangati Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat sesi debat berlangsung.***