Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Asal tidak Gunakan Fasilitas Negara

- 24 Januari 2024, 12:52 WIB
Presiden Joko Widodo saat membagikan kaos kepada warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Selasa , 23 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo saat membagikan kaos kepada warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Selasa , 23 Januari 2024. /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/

GOWAPOS - Presiden Joko Widodo mengatakan kalau pejabat publik termasuk presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam Pemilihan Presiden 2024. Karena aturannya membolehkan untuk berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

Hanya saja, menurut Jokowi, selama presiden dan menteri dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

Ini disampaikan Jokowi terkait adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung paslon Capres dan Cawapres Pilpres 2024.

Baca Juga: Kampanye Pilpres 2024 Hari ke-54, Paslon Ganjar-Mahfud Sapa Warga Jakarta dan Hadiri Dukungan Slank

Lanjut Jokosi, kalau jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Karena itulah, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Tapi yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.

Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut merupakan hak setiap individu yang boleh dilakukan.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x