GOWAPOS - Beredar kabar kalau sisa suara di Jeddah, Arab Saudi direndam yang dinilai melanggar karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI.
"Sedang dalam penanganan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panwaslu LN di Jeddah. Dugaannya adalah dugaan pelanggaran administrasi," kata Lolly di Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024.
Kini dirinya meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari penelusuran dugaan pelanggaran tersebut.
"Ini sedang berproses semua. Kita tunggu karena itu kewenangan Panwaslu LN," ujarnya.
Karena itulah, Lolly enggan menjawab terlebih dahulu mengenai adanya kesepakatan antara pengurus partai setempat dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah untuk merendam sisa surat suara.
"Jangan katanya-katanya. Itu yang sedang diklarifikasi oleh Bawaslu. Jadi, yang masih buram-buram itulah yang dicari titik terangnya oleh Bawaslu. Saat ini sedang berproses. Jadi kita no comment (tidak berkomentar) dulu sama info yang katanya-katanya," tutur Lolly.
Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa surat suara yang direndam di Arab Saudi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal tindak lanjut atas surat suara yang tidak terpakai.
"Ya itu tidak sesuai aturanlah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
Dari hasil konfirmasi dengan pihak PPLN Jeddah, Arab Saudi, karena surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.