Surat Suara di Jeddah, Arab Saudi Direndam, KPU Nilai Pelanggaran tapi Bawaslu Baru Selidiki Kebenarannya

- 14 Februari 2024, 10:07 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) saat menghadiri acara “Konsolidasi Pemantau Pemilu” di kawasan Gambir, Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) saat menghadiri acara “Konsolidasi Pemantau Pemilu” di kawasan Gambir, Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024. /ANTARA/Rio Feisal/

Baca Juga: Terima Pendaftaran Gibran jadi Cawapres, DKPP Vonis KPU RI Langgar Kode Etik

"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana, disepakati bahwa untuk menghindari itu direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," jelasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan. Kotak itu diisi air mengalir melalui selang.***

 

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x