Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Selasa 29 November 2022: Segera Urus Kelengkapan Kendaraan Anda

29 November 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi rambu lalulintas /Image by Rosy - The world is worth thousands of pictures from Pixabay /

GOWAPOS - Berikut ini jadwal pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi untuk warga Jakarta yakni:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk pelayanan ini mjlai dibuka pada hari ini Selasa, 29 November 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Wajibkah Istri Minta Izin Suami Saat Keluar Rumah? Berikut Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: 4 Amalan Ringan Namun Besar Pahalanya, Berdasarkan Dalil Hadits Sahih Nabi Muhammad SAW

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler