Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Minggu 18 Desember 2022: Dua Lokasi Dibuka di Hari Weekend

18 Desember 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi mengemudi /JÉSHOOTS by Pexels. /

GOWAPOS - Meskipun di hari Weekend tapi Polda Metro Jaya tetap memberikan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga ibu kota Jakarta yang beroperasi di dua lokasi berikut:

1. SIMLING 01.
Jl. Panjang Depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

2. SIMLING 05.
Jl. Raden Mas Inten Samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 18 Desember 2022 dimulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di CAR FREE DAY PADANG, Minggu 18 Desember 2022: Perhatian Jam Pelayanan yang Terbatas

Namun Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis Film LONDON DREAMS di ANTV: Kisah Masa Kecil Ajay Devgan dan Salman Khan Jadi Bintang Rock di Wembley

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler