GOWAPOS - Polrestabes Surabaya melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di lokasi berikut ini:
1. ITC
2. Pasar Kutisari Baru
Bagi warga Surabaya Jawa Timur bisa mendatangi layanan SIM Keliling pada Rabu, 21 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Rabu 21 Desember 2022: Pastikan Syarat Pengurusan Lengkap
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 21 Desember 2022: Empat Lokasi Berbeda Dibuka untuk Warga
Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya semoga bermanfaat.***