Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 30 Desember 2022: Pastikan Lokasi Tempat Tinggal Pelayanan SIM Sesuai

30 Desember 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi arus kendaraan di kota Jakarta. /BLACKTATOR from Pexels/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya yang beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling akan dibuka pada Jumat, 30 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 30 Desember 2022: Pastikan Syarat Permohonan Lengkap

Namun pelayanan ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWABARAT, Jumat 30 Desember 2022: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler