Terkait Pengeroyokan Lansia di Pulogadung, Polisi Periksa 14 Orang: Seorang Ditetapkan Tersangka

- 24 Januari 2022, 22:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /MJ News/ Yeni/

GOWAPOS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kepolisian telah menciduk 14 orang yang diduga terlibat pengeroyokan, dan menetapkan satu tersangka.

Tidak tanggung-tanggung, kasus pengeroyokan tersebut menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) di Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu, 23 Januari 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Sampai sore ini sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung, ada 14 orang yang sudah kita amankan dan periksa terkait hal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Senin 14 Januari 2022, dikutip antaranews.com.

Baca Juga: DPR-RI dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 27 November 2024, Palu Sidang Sudah Diketuk 

Lebih lanjut, Zulpan menejelaskan, dari 14 orang yang diamankan, satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator yang meneriaki korban sebagai maling.

"Di antara 14 orang yang diperiksa ada satu yang motornya diserempet dan kemudian dia melakukan provokasi dengan teriakan maling. Sehingga orang di sekitar mobil tersebut menduga mobil yang dicuri atau orang yang di dalamnya pelaku curanmor," ujarnya.

Namun hingga saat ini terduga provokator tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif Ditetapkan 14 Februari 2024

Polisi baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x