Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 22 Desember 2022: Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

- 22 Desember 2022, 09:10 WIB
ilustrasi mengemudi
ilustrasi mengemudi /Tobi by Pexels/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 22 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR SULSEL, Kamis 22 Desember 2022: Pastikan Membawa Kelengkapan Berkas

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan SIM yang telah habis masa berlakunya diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis BREAK KE BAAD di ANTV: Kisah Pertemanan Deepika Padukone-Imran Khan yang Berakhir di Pernikahan

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x