Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 23 Desember 2022: Empat Lokasi untuk Perpanjangan SIM

- 23 Desember 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Revac film's&photography by Pexels/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 23 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Jumat 23 Desember 2022: Pastikan Membayar Sesuai dengan Peraturan

Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Jumat 23 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x