Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Selasa 27 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

- 27 Desember 2022, 08:48 WIB
ilustrasi
ilustrasi / Igor Ovsyannykov from Pixabay /

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di empat lokasi berikut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling ini akan dibuka pada Selasa, 27 Desember 2022 yang dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Selasa 27 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis Film BAGHBAN 27 Desember 2022:Kisah Amitabh Bachchan-Hema Malini Diterlantarkan Empat Putranya

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x