Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 28 Desember 2022: Empat Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM

- 28 Desember 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi / Nate K on Unsplash/

Berikut ini sarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Larangan Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023, Langkah Untuk Jaga Kesehatan Rakyat

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x