Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Rabu 11 Januari 2023: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

- 11 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi suasana lalulintas
Ilustrasi suasana lalulintas / Hands off my tags! Michael Gaida from Pixabay /

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di empat lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka hari ini Rabu, 11 Januari 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis THODA PYAAR THODA MAGIC di ANTV: Suka Duka Seorang Pria Membesarkan Empat Anak Yatim

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan yang masa berlaku SIM sudah habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 10 Januari 2022: Saka-Galvin Adu Mulut, Kiara Paksa Justin ke Aussie tapi Ditolak

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x