SIM KELILING Hari Ini di JAKARTA, 14 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 14 Februari 2023, 07:35 WIB
Potret pelayanan SIM Keliling.
Potret pelayanan SIM Keliling. /Pikiran-Rakyat.com/Irwan Suherman/

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: SIM KELILING Hari Ini di SURABAYA: Segera Datangi Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x