GOWAPOS - Polrestabes Surabaya membuka layanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dibuka di lokasi berikut ini:
1. Parkiran Belakang Ruko Mangga Dua Kecamatan Wonokromo
2. Parkiran Gedung Pandansari Kandangan Kecamatan Benowo
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Rabu, 25 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Dikutip dari ntmcpolri, kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.