Jadwal SIM KELILING di SURABAYA Hari Ini, 25 Oktober 2023: Bawa Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

- 25 Oktober 2023, 07:06 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis/ /

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Dimana dalam ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah