Jadwal SIM KELILING di DEPOK, 29 Oktober 2023: Harap Bawa Syarat yang Diperlukan

- 29 Oktober 2023, 07:12 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya
Jadwal dan lokasi SIM Keliling. /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya /

GOWAPOS - Untuk warga yang berdomisili di Depok dan ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 29 Oktober 2023 Mobil Simling I berlokasi di Alun-Alun Kota Depok mulai pukul 07.00 s / d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: BLEEDING STEEL Dibintangi Jackie Chan Tayang di Bioskop TRANSTV Hari Ini, 29 Oktober 2023

Dikutip dari mtmcpolri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x