Jadwal SIM KELILING di BOGOR, 29 Oktober 2023: Segera Perpanjang SIM A dan C Anda

- 29 Oktober 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota.
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling di Polresta Bogor Kota. /ntmcpolri./

GOWAPOS - Untuk warga Kota Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang sudah disediakan.

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 29 Oktober 2023 berlokasi di Halaman Parkir Burger King Pajajaran, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari ntmcpolri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di DEPOK, 29 Oktober 2023: Harap Bawa Syarat yang Diperlukan

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x