Jadwal SIM KELILING di LEBAK BANTEN, 29 Oktober 2023: Untuk Hari Minggu Hanya Dibuka di Satu Lokasi

- 29 Oktober 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Indramayu Agustus 2023 /Galamedia News Galamedia News
Ilustrasi SIM Keliling Indramayu Agustus 2023 /Galamedia News Galamedia News /

GOWAPOS - Untuk anda yang bermukim di Lebak Banten yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Lebak yang sudah disediakan.

Pelayanan SIM Keliling pada hari ini Minggu, 29 Oktober 2023 berlokasi di Simpang Tugu Bayah mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Lebak hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari ntmcpolri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x