Kini Mardani sudah meringkuk di balik jeruji besi, karena terbukti bersalah menganiaya korban. Namun pihak BMI mempersoalkan pengakuan kehamilan korban yang dianggapnya telah menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Gowa Resmi Ditahan, Sempat Diperiksa Tiga Jam
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan telah menerima laporan BMI dan masih akan mendalami laporan tersebut. ***