JPU Hadirkan Enam Saksi, Mulai dari Penjaga Kebun Hingga Dosen dalam Sidang Lanjutan NA

- 30 September 2021, 15:27 WIB
Suasana pemeriksaan saksi dalam lanjutan sidang Nurdin Abdullah
Suasana pemeriksaan saksi dalam lanjutan sidang Nurdin Abdullah /ANTARA/

GowaPos.Com - Kembali sidang lanjutan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA), dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi.

NA diketahui bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat diduga terjerat kasus gratifikasi proyek infrastuktur Sulsel.

Keenam saksi tersebut dihadirkan JPU KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 30 September 2021.

Baca Juga: Dua Sopir Dihadirkan JPU KPK dalam Sidang Lanjutan Dugaan Maling Uang Rakyat di Sulsel

Lima saksi hadir langsung di pengadilan, sementara satu lainnya dihadirkan secara online.

Keenam saksi yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg Mangung (penjaga kebun), Noko Dg Rara (kepala Dusun Arra, Maros), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu Maros), Muh Hasmin Badoa yang merupakan ipar Nurdin Abdullah (anggota DPRD Maros), dan hadir secara online Mega Putra Pratama (swasta).

Namun sebelum mereka bersaksi, keenamnya diambil sumpahnya masing-masing oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah Digelar di Makassar, Terdakwa Dihadirkan Secara Virtual

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar.

Diketahui Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah